Saturday, December 12, 2015

Kompas Edisi Sabtu 12 Desember 2015

Kompas Edisi Sabtu 12 Desember 2015

Komentari Putusan, Diancam Pidana

RUU Contempt of Court Dibahas


JAKARTA, KOMPAS — Setiap orang yang mengomentari putusan pengadilan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bertendensi memengaruhi kemerdekaan peradilan akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 25 Ayat (2) draf Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan dan Penghinaan di Luar Peradilan (Contempt of Court). Anggota Badan Legislasi DPR dan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengusulkan agar RUU itu masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.

Di RUU itu diatur sejumlah hal lain, seperti pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta bagi orang yang tak segera pergi dari ruang sidang setelah diperintah oleh hakim sehingga mengganggu persidangan (Pasal 24).


PELANGGARAN ETIKA

Luhut Siap Beri Keterangan Terbuka


JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan terganggu dengan pemberitaan terkait kontrak karya PT Freeport Indonesia yang berujung pada dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Luhut siap memberi keterangan secara terbuka tentang kasus itu di hadapan Mahkamah Kehormatan Dewan.

MKD memanggil Luhut yang namanya disebut 66 kali di pembicaraan 8 Juni 2015 antara Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI) Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid, Senin pekan depan. Hari itu, MKD juga memanggil Riza. Namun, hingga Jumat (11/12), keberadaannya belum diketahui.

"Kasus ini mengganggu keluarga saya dan menyinggung kehormatan saya. Saya ingin segera menjelaskan segala isu yang beredar agar negara tak lagi disibukkan dengan masalah ini," ujar Luhut di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.


ANAK JALANAN

Semangat Itu Harumkan Indonesia


Cerita olahraga bukan sekadar kisah menang atau kalah. Ia hadir dalam diri anak jalanan dan mantan pencandu obat terlarang di Bandung, Jawa Barat. Buat mereka, olahraga ternyata ampuh menebarkan pesan anti korupsi dan anti diskriminasi untuk mengharumkan negara.

Acil (22) menjadi pemain tersibuk dalam tim sepak bola Sahabat Anak Jalanan Football Club (SFC) Cimahi, Jabar. Dalam turnamen futsal Youth Speaks HIV yang digelar di Football Plus, Lembang, Bandung Barat, Jabar, 5-6 Desember 2015, dia bermain di banyak posisi, mulai dari pemain depan, tengah, hingga belakang. Hanya peran penjaga gawang yang tidak ia lakoni. Contohnya saat SFC ditantang salah satu tim jawara futsal, SMP Kota Bandung.

Kekuatan fisik Acil ada batasnya. Semangatnya tak cukup kuat meredakan sakit di pergelangan kaki kanannya. Itulah yang membuat ia harus menepi sebelum pertandingan berakhir. Hasilnya mudah ditebak, SFC kalah telak 1-11.

No comments:

Post a Comment