Friday, December 18, 2015

Kompas Edisi Jumat 18 Desember 2015

Kompas Edisi Jumat 18 Desember 2015

Soliditas Pimpinan Jadi Penentu

Komisi III DPR Pilih Agus Rahardjo Jadi Ketua KPK 2015-2019


JAKARTA, KOMPAS — Masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi akan ditentukan oleh lima orang yang Kamis (17/12) dipilih oleh Komisi III DPR untuk memimpin lembaga itu hingga 2019. Soliditas mereka menjadi kunci memperkuat KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi.

Terkait hal ini, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra berharap lima unsur pimpinan baru KPK itu memiliki pemahaman bersama tentang pemberantasan korupsi. Mereka diharapkan tidak terpengaruh oleh pandangan pribadinya saat mengikuti uji kepatutan di hadapan Komisi III DPR. "Oleh karena itu, mereka perlu duduk bersama, berpikir jernih, dan berbicara mendalam untuk memperkuat KPK, misalnya untuk menanggapi revisi UU KPK," kata Saldi.

Lima unsur pimpinan KPK yang dipilih Komisi III itu adalah Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif.

Kelima orang ini belum ada yang pernah berkiprah di KPK. Dua calon yang pernah berkiprah di KPK, yaitu mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas dan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi, tak mendapatkan suara yang cukup dari 57 anggota Komisi III untuk dipilih menjadi pimpinan KPK.


INDUSTRI DIGITAL

Angkutan Berbasis Aplikasi Dinilai Ilegal


JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan menyatakan, semua angkutan pribadi yang dijadikan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi teknologi digital adalah ilegal. Angkutan itu tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagai angkutan umum sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengirimkan surat kepada Polri bahwa alat transportasi pribadi yang dijadikan angkutan umum dengan berbasis aplikasi teknologi telah melanggar perundang-undangan. Diharapkan dengan surat pemberitahuan ini, kepolisian bisa menerapkan penegakan hukum di lapangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono di Jakarta, Kamis (17/12). Surat tersebut bernomor UM 302/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015.

Menurut Djoko, Kementerian Perhubungan tidak mempermasalahkan pemanfaatan aplikasi teknologi. Namun, menjadikan sarana angkutan pribadi sebagai angkutan umum melanggar aturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, misalnya, dikatakan, angkutan umum harus berbadan hukum, melakukan uji berkala, dan berpelat kuning.


KONSER BIMBO

"Bila Kita Punya Jabatan..."


"Bila kita punya jabatan/Banyak dermawan yang datang/Dalam mencari kesempatan/Godaan berupa uang/Godaan berupa barang/Sampai-sampai noni-noni rupawan/...", kata Bimbo dalam lagu "Romantika Hidup" saat konser Indonesia Menyanyi Bimbo di Teater Jakarta, Taman Ismail Marzuki, Kamis (17/12) malam.

Lagu-lagu Bimbo dirayakan dalam konser yang menampilkan penyanyi Vina Panduwinata, Candil, Sandhy Sondoro, Farman Purnama, Andrea Miranda, Ghaitsa Kenang, dan Dita "The Voice", pemain harpa Maya Hasan, dan tentu saja Bimbo. Grup bersaudara dari keluarga Hardjakusumah itu terdiri dari Samsudin, Acil Darmawan, Jaka Purnama, dan Iin Parlina. Musik digarap apik oleh Purwatjaraka dengan Purwacaraka Light Orchestra-nya.

Konser digelar menjelang 50 tahun Bimbo yang jatuh pada 2017. Selama puluhan tahun itu, Bimbo berlagu tentang kehidupan, cinta, Tuhan, juga tentang Indonesia dengan segala dramatika, romantika, dan perilaku insannya yang "lucu-lucu". Konser ini cukup bijak memilih lebarnya tema lagu-lagu Bimbo.

No comments:

Post a Comment