Tuesday, January 19, 2016

Kompas Edisi Selasa 19 Januari 2016

Kompas Edisi Selasa 19 Januari 2016

Pemerintah Cari Formula Tepat

Proses Deradikalisasi Jangan Pukul Rata


JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus mencari formula yang tepat agar program deradikalisasi berjalan efektif. Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung perbaikan sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah narapidana perkara terorisme merekrut pengikut baru.

Meski demikian, Wapres tidak setuju jika ada penjara khusus bagi teroris. Hal itu, menurut Wapres, hanya akan menguatkan gerakan radikal baru. ”Itu lebih bahaya lagi. Nanti bakal jadi universitas teroris kalau (dikumpulkan) seperti itu,” kata Wapres di Jakarta, Senin (18/1).

Kalla menegaskan, hal yang penting saat ini adalah kerja sama antarpihak terkait dalam menangkal gerakan radikal. Salah satu pendekatan yang bisa dipakai adalah pendekatan religius melalui Majelis Ulama Indonesia dan organisasi kemasyarakatan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.


KEMISKINAN MULTIDIMENSI

Fasilitas Dasar Jadi Masalah Utama


JAKARTA, KOMPAS — Karakteristik kemiskinan multidimensi di Indonesia didominasi oleh dimensi standar hidup atau fasilitas dasar, yaitu sumber penerangan, air bersih, sanitasi, dan bahan bakar untuk memasak. Keempat indikator ini ditemukan hampir di semua provinsi.

Salah satu kesimpulan laporan penelitian kerja sama Ford Foundation, Lembaga Pemikir Prakarsa, dan Litbang Kompas menyebutkan, keempat indikator itu berkontribusi cukup besar terhadap kemiskinan multidimensi di Indonesia.

Riset ini menggunakan tiga dimensi untuk pengukuran dengan total indikator sebanyak 11. Dimensi kesehatan menggunakan indikator akses air bersih, sanitasi, asupan gizi anak balita, dan akses pada layanan kesehatan maternal. Dimensi pendidikan meliputi keberlanjutan pendidikan, melek huruf, dan akses pada layanan pendidikan prasekolah. Dimensi standar hidup meliputi sumber penerangan, bahan bakar memasak, kondisi atap, lantai, dan bangunan, serta status kepemilikan rumah.


PERDAGANGAN

Aturan Diubah, Produksi Garam Lokal Terancam Hancur


JAKARTA, KOMPAS — Upaya mencapai ketahanan pangan garam di dalam negeri berpotensi hancur. Hal itu terjadi karena terbit aturan Kementerian Perdagangan yang menghapuskan ketentuan harga patokan garam dan pembatasan waktu impor serta meniadakan kewajiban importir garam untuk menyerap garam rakyat.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/ 2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Permendag ini diterbitkan pada 29 Desember 2015 sebagai revisi terhadap Permendag No 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam.

Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam Jawa Timur Muhammad Hasan, saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/1), menilai Permendag itu menghancurkan semangat petani untuk memperbaiki produksi dan mutu garam. Sebab, dalam peraturan itu tidak dicantumkan kewajiban importir untuk menyerap garam rakyat, baik garam konsumsi maupun garam industri.

No comments:

Post a Comment