Wednesday, April 20, 2016

Kompas Edisi Rabu 20 April 2016

Kompas Edisi Rabu 20 April 2016

Wapres: Harus Terbuka

Moratorium Reklamasi Diharapkan Beri Kepastian


JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung moratorium reklamasi Teluk Jakarta untuk menuntaskan semua persoalan yang ada. Meski demikian, ia mengingatkan komite gabungan bekerja cepat dan terbuka agar ada kepastian hukum dan berinvestasi dalam setiap persoalan pembangunan.

 ”Ya, (komite gabungan) harus sesegera mungkin bekerja agar semua pihak segera mendapatkan jawaban dan kepastian dari setiap persoalan yang ada,” kata Kalla saat dihubungi Kompas, Selasa (19/4) malam. Kemarin, Wakil Presiden (Wapres) secara bergantian menerima Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Hanya Sementara

Menteri Agraria/Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan, seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor wakil presiden, Selasa (19/4) siang, mengatakan, penghentian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta hanya bersifat sementara sampai semua izin dipenuhi. Kementerian Agraria/BPN akan mengeluarkan persetujuan substansi setelah semua izin terpenuhi.


BARANG SITAAN

Pemerintah Godok Aturan Pengelolaan


JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sedang menggodok peraturan presiden mengenai pengelolaan benda sitaan negara sebagai aturan pelaksana dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pasal 44-46. Perlu segera dibuat aturan untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar akibat benda- benda sitaan susut nilainya, atau diselewengkan oknum penegak hukum.

Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana, Selasa (19/4), di Jakarta, mengatakan, draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) saat ini tengah digodok oleh pihaknya. Draf awal perpres itu pun telah dibuat berdasarkan usulan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Namun, draf itu belum final karena masih menunggu masukan dari tim ahli, kalangan lembaga swadaya masyarakat, penegak hukum, dan pendapat publik yang direpresentasikan melalui media massa. Secara umum, perpres itu dibuat dengan tujuan untuk mencegah kerugian negara timbul akibat tidak terkelolanya benda-benda sitaan negara.

HARI NASIONAL

Perjumpaan Kartini dengan Dua Ratu


"Kaum muda, wanita dan pria, seharusnya saling berhubungan. Mereka seorang-seorang dapat berbuat sesuatu untuk mengangkat martabat bangsa kita. Tetapi, jika kita semua bersatu, menyatupadukan kekuatan kita dan bekerja sama, hasil pekerjaan kita akan jauh lebih besar. Dalam persatuan letaknya kekuatan dan kekuasaan!" (Surat RA Kartini untuk Nyonya Abendanon, 30/9/1901, dalam "Kartini, Sebuah Biografi", Sitisoemandari S, 1986, "Kartini dari Sisi Lain", Dri Arbaningsih, 2002)

Di bulan kelahiran RA Kartini, kenangan atas sosok putri Bupati Jepara Adipati Aria Sosroningrat itu banyak menjelma menjadi bayangan hidup. Museum yang menyimpan aneka benda milik Kartini di sisi Alun-alun kota Jepara tak melonjak pengunjungnya.

Namun, tatkala berada di sana, meja kursi, foto-foto, lukisan, dan tentu saja surat-surat Kartini yang disimpan dalam salah satu lemari, seperti bertutur kembali tentang Sang Pahlawan.

No comments:

Post a Comment