Kompas Edisi Minggu 25 September 2016 |
Jaga Kedamaian Pilkada 2017
Ekonomi Jangan Terganggu
JAKARTA, KOMPAS — Semua pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjaga Pemilihan Kepala Daerah 2017 berjalan aman dan damai. Pilkada jangan sampai malah menggerogoti pembangunan ekonomi yang sudah mulai terjaga.
Pembakaran tiga sepeda motor, sebuah kendaraan roda empat, dan penyerangan posko tim pemenangan milik bakal calon bupati Mappi, Papua, Stefanus Kaisma, di Jalan Kalimantan, Distrik Obaa, Jumat (23/9) malam, menjadi peringatan bagi setiap pasangan bakal calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada 2017.
Terkait kondisi di Kabupaten Mappi, Kepolisian Resor Mappi, Sabtu, menetapkan status Siaga Satu agar konflik pada awal tahapan pilkada itu tidak semakin meluas. Kepala Polres Mappi Ajun Komisaris Besar Wartono mengatakan, pihaknya menyiagakan 200 personel untuk mengantisipasi konflik dalam pilkada.
DEWAN KEAMANAN PBB
RI Calonkan Diri sebagai Anggota Tidak Tetap 2019-2020
NEW YORK, KOMPAS — Indonesia kembali menegaskan keinginannya untuk menjadi mitra sejati perdamaian dunia. Untuk itu, Indonesia memutuskan mencalonkan diri sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa periode 2019-2020.
Keputusan Indonesia itu secara resmi disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat berpidato pada sesi debat umum Sidang Majelis Umum PBB, Jumat (23/9) atau Sabtu pagi WIB.
”Dalam kesempatan ini, izinkan saya untuk mengumumkan pencalonan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk periode 2019-2020,” kata Kalla, sebagaimana dilaporkan wartawan Kompas, Anita Yossihara dan Kris Razianto Mada, dari New York, Amerika Serikat.
SELISIK BATIK
Batik Larangan Penguasa Mataram
”Abdi Ningsun kang kasebut ing dhuwur ora susah ngenteni dhawuh ingsun, wenang anglarangi wong-wong mau lumebu ing Kraton, utawa andhawuhi metu saka ing sajrone Kraton....” (Abdiku yang tersebut di atas, tidak perlu menunggu perintahku untuk menegur orang-orang yang mau masuk ke keraton atau meminta mereka keluar dari keraton....)
Diambil dari Rijksblad van Djokjakarta atau Undang- Undang Keraton Yogyakarta Tahun 1927 yang memuat aturan pemakaian busana, penggalan kalimat di atas merupakan titah dari Sultan Hamengku Buwono VIII untuk ”mengusir” siapa saja yang salah berbusana di Keraton Yogyakarta. Angka 19 pada Rijksblad 1927 jelas-jelas memuat judul: larangan panganggo (larangan berbusana).
Ditulis dalam bahasa Belanda dan Jawa, undang-undang yang diberi cap asmo dalem dengan persetujuan Tuan Residen Ngayogyakarta Y.e. Yasper dan diundangkan oleh Papatih Dalem Pangeran Haryo Hadipati Danurejo ini menyebut delapan motif batik larangan: parang rusak barong, parang rusak gendrek, parang rusak klithik, semen gedhe sawat grudha, semen gedhe sawat lor, udan riris, rujak senthe, dan parang-parangan yang bukan parang rusak.
No comments:
Post a Comment