Kompas, Edisi, Rabu, 23 September 2015 |
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Supadio
JAKARTA, KOMPAS — Empat perusahaan di Sumatera akhirnya dikenai sanksi terkait kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan-perusahaan itu harus menghentikan semua kegiatan operasional di lapangan dan memenuhi kewajibannya, antara lain melengkapi peralatan pencegahan kebakaran.
Rinciannya, izin tiga perusahaan dibekukan dan izin satu perusahaan dicabut. ”Operasional di lapangan dihentikan, tetapi tetap harus bertanggung jawab menjaga areal yang belum terbakar,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono di Jakarta, Selasa (22/9).
Perusahaan pemegang konsesi perkebunan yang izinnya dibekukan adalah PT Langgam Inti Hibrindo (Riau), PT Tempirai Palm Resources, (Sumatera Selatan) dan PT Waringin Agro Jaya (Sumsel). Adapun pencabutan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam (IUPHHK-HA) dilakukan terhadap PT Hutani Sola Lestari (Riau). Keputusan KLHK berlaku sejak 21 September 2015.
PERBURUAN GAJAH
Organ Yongki Dibawa ke Labfor Polri
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Tim dokter Taman Nasional Way Kambas diturunkan untuk mengotopsi gajah Yongki. Sejumlah organ dalam Yongki menurut rencana akan dibawa ke Laboratorium Forensik Polri.
”Proses pembedahan dan otopsi gajah Yongki sudah selesai. Menurut rencana, organ dalam Yongki akan dibawa ke Laboratorium Forensik Polri di Jakarta,” kata Kepala Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Timbul Batubara ketika dihubungi Kompas, Selasa (22/9).
Laboratorium Forensik Polri, kata Timbul, dipilih karena fasilitas dan peralatannya lengkap dan diharapkan hasilnya langsung ditindaklanjuti kepolisian.
Pemeriksaan di laboratorium diharapkan dapat memastikan penyebab kematian Yongki. Apabila hasil laboratorium adalah diracun, hasil laboratorium juga dapat mengetahui racun apa yang digunakan pemburu untuk membunuh Yongki. Dua dokter hewan dari Taman Nasional Way Kambas telah mengotopsi jasad Yongki. Kedua dokter itu ialah Dedi Chandra dan Diah Esti Anggraini.
BANTARAN SUNGAI
Asa Ciliwung di Kampung Condet
Rimbun pepohonan menaungi bantaran Kali Ciliwung di kawasan Condet, Jakarta Timur. Warga setempat melindungi bantaran itu dari hunian karena menyadari Kali Ciliwung juga hidup, bergerak, dan merespons lingkungan di sekitarnya.
”Di sini warga paham, di bantaran tak boleh didirikan bangunan,” kata Ibrohim (41), warga Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramatjati, di dekat bantaran sungai itu. Area bantaran itu membentang selebar 15-25 meter dari batas akhir hunian ke bibir kali. Panjang bantaran yang terbebas dari hunian itu 500 meter lebih.
Menurut Ibrohim, warga menyadari kawasan bantaran itu adalah daerah milik kali. Oleh sebab itu, warga harus menjaga kawasan itu dari hunian.
Bantaran di Condet itu masih rimbun. Air yang mengalir di Ciliwung di kawasan itu juga tak keruh. Dasar kali masih tampak. Air yang bening memperlihatkan endapan sampah plastik di dasar kali. Sampah itulah yang kini menjadi perhatian khusus warga peduli Ciliwung di Condet. Setahun ini, Ibrohim bersama Didi dan enam warga lain yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Ciliwung (Mapeling) secara bergantian membersihkan kali dari sampah.
No comments:
Post a Comment