Thursday, September 17, 2015

Kompas, Edisi, Kamis, 17 September 2015

Kompas, Edisi, Kamis, 17 September 2015

Kepastian Masih Ditunggu

Keputusan Sidang FOMC The Fed merupakan Dilema Pasar Global


JAKARTA, KOMPAS — Sidang Komite Pasar Terbuka Federal bank sentral Amerika Serikat, The Fed, diharapkan memberi kepastian mengenai waktu dan besaran kenaikan suku bunga acuan. Kepastian ini akan meredakan gejolak di pasar keuangan global.

Ketidakpastian soal waktu dan besaran kenaikan suku bunga acuan The Fed menimbulkan gejolak di pasar keuangan global. Indonesia juga terpengaruh, antara lain berupa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Namun, rupiah tidak melemah sendirian karena mayoritas mata uang dunia juga melemah.

Pendapat pengamat yang dihimpunKompas, Rabu (16/9), menyebutkan, sidang FOMC pada September ini diharapkan memberi kejelasan agar pasar global menjadi tenang.

Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, memaparkan, semula para analis dan ekonom memperkirakan suku bunga acuan The Fed akan dinaikkan dalam sidang FOMC, September ini. Suku bunga acuan The Fed sudah bertahan selama tujuh tahun di level 0,25 persen.


KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Penyidik Tetapkan 140 Tersangka


JAKARTA, KOMPAS — Penegak hukum kebakaran hutan dan lahan bergerak cepat. Hingga kemarin, penyidik polisi menetapkan 140 tersangka, tujuh di antaranya petinggi perusahaan pada tingkat manajer dan direksi. Saat bersamaan, penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menyidik kasus di Sumatera dan Kalimantan.

Tujuh tersangka dari perusahaan adalah JLT dari PT BMH di Sumatera Selatan, P dari PT RPP di Sumsel, S dari PT RPS di Sumsel, FK dari PT LIH di Riau, S dari PT GAP di Kalimantan Tengah, GRN dari PT MBA di Kalteng, dan WD dari PT ASP di Kalteng. Polisi masih menyelidiki 20 perusahaan lain.

Mereka dijerat Undang-Undang Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Kehutanan. Mereka juga diancam kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. ”Satgas Penegakan Hukum kami telah menangani 148 laporan,” kata Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti seusai rapat terbatas tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (16/9).


KEHIDUPAN NELAYAN

Berjuang Menjadi Tuan di Laut Sendiri


Pada masa kapal-kapal raksasa asing menguasai perairan kita, para nelayan kecil dari Kepulauan Tanimbar mencari hiu hingga menerabas perairan Australia. Banyak yang ditangkap, dideportasi, dan kapalnya dibakar. Kini, setelah kapal-kapal raksasa dimoratorium izinnya, ikan mulai berlimpah, tetapi tak mudah dijual.

Setiap melihat tayangan di televisi tentang nelayan-nelayan asing pencuri ikan yang ditangkap dan kapalnya dibom Pemerintah Indonesia, Robi Rumoar (46) selalu teringat pengalamannya. Sudah enam kali nelayan pemburu hiu dari Pulau Selaru, Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, ini ditangkap karena menerobos zona perbatasan Australia. ”Pertama kali ditangkap karena masuk ke perairan Australia tahun 1991,” tuturnya.

Saat itu, ia dipenjara selama satu bulan, sebelum kemudian dideportasi dan diterbangkan kembali ke Tanimbar. Berikutnya, dia ditangkap lagi berturut-turut pada tahun 1993, 1996, 2005, 2006, dan terakhir tahun 2010. Setiap ditangkap, ia selalu memakai nama palsu. Terakhir, ia menggunakan nama Jagger Lesbrawn. ”Heran juga orang Australia yang nangkap. Kok, ada orang Indonesia namanya begitu,” ujarnya.

No comments:

Post a Comment