Kompas, Edisi, Senin, 3 Februari 2015 |
Polisi Tidak Bisa Tangkap Labora
Lapas Sorong Keluarkan Surat Bebas Hukum
JAYAPURA, KOMPAS — Meski diketahui berada di rumahnya di Sorong, Kepolisian Daerah Papua Barat tidak bisa menangkap Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus. Ini disebabkan Labora memiliki surat keterangan bebas hukum yang dikeluarkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong.
”Saat ini Labora masih berada di rumahnya di Sorong. Ketika aparat ingin menangkapnya, Labora menunjukkan surat keterangan bebas hukum yang dikeluarkan Lapas Sorong. Karena itu, kami terkendala dengan adanya surat itu,” tutur Kepala Polda Papua Barat Brigadir Jenderal (Pol) Paulus Waterpauw, yang dihubungi Kompas dari Jayapura, Minggu (1/2).
Mahkamah Agung pada 17 September 2014 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Labora. Vonis ini sesuai dengan permohonan kasasi jaksa, sekaligus menolak permohonan Labora Sitorus, polisi pemilik rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Sorong, majelis hakim meloloskan Labora dari dakwaan kasus pencucian uang. Labora hanya dinyatakan melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Kehutanan karena menimbun bahan bakar minyak serta melakukan pembalakan liar. Di tingkat pertama, Labora divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
KEPALA POLRI
Presiden Tidak Perlu Tunggu Praperadilan
JAKARTA, KOMPAS — Sebagai Presiden, Joko Widodo memiliki kewenangan untuk memilih dan mengganti Kepala Polri kapan saja, tidak peduli ada kasus hukum atau tidak. Oleh karena itu, Presiden tidak perlu menunggu hasil permohonan praperadilan jika bermaksud mengganti calon Kepala Polri yang kini disandang oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
”Jadi, dengan mengganti pencalonan Budi Gunawan, bukan berarti Presiden melakukan intervensi. Proses praperadilan tidak terkait dengan kewenangan Presiden untuk mengganti calon Kapolri,” kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Minggu (1/2), di Jakarta.
Sidang permohonan praperadilan terkait penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi digelar hari Senin ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sarpin Rizaldi menjadi hakim tunggal yang akan menangani sidang praperadilan ini.
PERTANIAN
Impor Buah Anjlok, Peluang bagi Petani
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan kebijakan instrumen teknis standar keamanan tumbuhan, lingkungan, dan pangan (sanitary and phytosanitary) yang tepat sepanjang 2012 hingga sekarang berdampak signifikan terhadap penurunan volume impor buah segar hingga 52,36 persen. Buah segar lokal kini mulai menjadi pilihan utama konsumen Indonesia dan mulai diperhitungkan.
Laporan dari beberapa daerah, Minggu (1/2), menyebutkan, penurunan itu terjadi sejak tahun 2012. Di Jawa Timur, peredaran buah impor turun bersamaan dengan terbitnya peraturan Gubernur Jatim sejak 1 Maret 2012. Pedagang di pasar tradisional hingga swalayan cenderung memasarkan buah lokal karena lebih segar dan murah dibandingkan dengan buah impor.
Berdasarkan pengamatan di beberapa pasar tradisional di Surabaya, selama sepekan terakhir, pedagang umumnya menyediakan lebih banyak buah lokal, seperti pisang, salak, rambutan, jeruk, buah naga, apel, dan mangga.
No comments:
Post a Comment