Saturday, February 7, 2015

Kompas, Edisi, Sabtu, 7 Februari 2015

Kompas, Edisi, Sabtu, 7 Februari 2015

Polisi Pembangkang Ditindak

Budi Waseso Belum Serahkan Laporan Harta Kekayaan


JAKARTA, KOMPAS — Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, semua polisi berada di bawah kendalinya dan akan patuh kepada Presiden Joko Widodo. Badrodin akan menindak tegas polisi yang mbalelo atau membangkang dan bertindak di luar perintahnya.
”Semua jajaran Polri dari Sabang sampai Merauke berada di bawah kendali saya. Saya akan proses (kalau ada yang mbalelo),” kata Badrodin di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2), seusai bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

Mereka bertemu setelah ada kabar bahwa polisi akan menggeledah gedung KPK terkait pengusutan kasus dugaan pemberian saksi palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Kemarin sore, di depan gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, dua kelompok pengunjuk rasa berhadapan. Kelompok itu adalah massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang menyatakan mendukung KPK. Kelompok lainnya menamakan diri Aliansi Save Indonesia. Barikade polisi membatasi kedua kelompok itu.

EVAKUASI AIRASIA

Jenazah yang Diduga Pilot Ditemukan


PALANGKARAYA, KOMPAS — Memasuki hari ke-40 operasi pencarian korban kecelakaan AirAsia QZ 8501, Jumat (6/2), empat jenazah ditemukan dari badan pesawat di dasar Laut Jawa. Dari keempat jenazah itu, salah satunya diduga pilot.
”Satu jenazah yang mengenakan pakaian pilot sudah dievakuasi dan saat ini berada di kapal SAR KN Pacitan,” kata Kepala Badan SAR Nasional Marsekal Madya FHB Soelistyo ketika dikonfirmasi Kompas di Jakarta.

Kemarin, satu jenazah yang sudah tidak utuh dan diduga korban AirAsia ditemukan oleh nelayan di pesisir pantai Desa Pattinoang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dengan demikian, hingga kemarin sudah 98 jenazah korban AirAsia QZ 8501 yang ditemukan. Sebanyak 93 jenazah sudah berada di Surabaya, sedangkan sisanya berada di KN Pacitan.

Sejumlah serpihan dan ekor pesawat yang berada di Kumai juga akan dibawa ke Jakarta untuk bahan investigasi.

PENEGAKAN HUKUM

Pelaksanaan Eksekusi Labora Tidak Jelas


SORONG, KOMPAS — Semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi Labora Sitorus hingga saat ini saling menunggu. Akibatnya, proses eksekusi anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Papua Barat, yang menjadi terpidana kasus pencucian uang serta penimbunan bahan bakar minyak dan kepemilikan kayu ilegal itu tertunda-tunda.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Brigadir Jenderal (Pol) Paulus Waterpauw, Jumat (6/2), di Sorong, menyatakan masih menunggu keterangan tentang surat bebas hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). ”Kami belum mendapat keterangan tertulis yang menyatakan surat bebas hukum bagi Labora tidak sah,” ujar Waterpauw.

Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat Agus Soekono membantah bahwa pihaknya belum memberikan informasi kepada kepolisian terkait status surat tersebut. ”Pada 2 Februari di Manokwari, saya bertemu Kapolda Papua Barat. Saya menyampaikan bahwa surat itu tidak sah karena Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan akhir untuk Labora,” ujarnya. Menurut Agus, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat keterangan tertulis yang ditujukan kepada kepolisian dan kejaksaan.

TAJUK RENCANA

Potret Hitam Hukum Kita


PENGAKUAN Labora Sitorus, terpidana kasus pencucian uang, penimbunan bahan bakar minyak, dan pembalakan liar kayu, mempertegas kondisi hukum kita.
Dalam wawancara seperti dimuat Kompas kemarin, Labora mengatakan, dirinya hanyalah tumbal dari permainan sejumlah oknum petinggi di Markas Besar Polri dan Polda Papua. Apa yang dimaksudkan dengan ”tumbal” memang kita tidak mendapatkan penjelasan lebih rinci. Namun, kalau Labora mengaku sebagai tumbal, tentu ada pihak lain yang menjadikan dia sebagai tumbal.

Andaikan pengakuan itu benar, tentu kasus Labora ini sebuah permainan besar, yang bukan tidak mungkin melibatkan para pemain besar pula. Memang, kebenaran dari pengakuan Labora itu harus dicek silang, pada pihak lain.

Kalau kita runut ulang proses hukum Labora, sangatlah menarik. Pada 14 September 2014, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

No comments:

Post a Comment