Wednesday, March 4, 2015

Kompas, Edisi, Rabu, 4 Maret 2015

Kompas, Edisi, Rabu, 4 Maret 2015

Polri Tunda Pengusutan

KPK Targetkan Selesaikan 36 Kasus Korupsi


JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian menunda pengusutan kasus yang diduga melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Namun, penyidikan kasus pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, terus dilanjutkan.

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, Selasa (3/3), menuturkan, keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Hasil koordinasi antarlembaga penegak hukum ini juga menjadi faktor yang membuat KPK melimpahkan pengusutan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan selanjutnya berencana melimpahkan kasus itu ke kepolisian (Kompas, 3/3).

KISRUH ANGGARAN

Evaluasi APBD DKI Sudah Tuntas


BANDUNG, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta jangan sampai terbengkalai hanya karena kisruh saat ini. Tjahjo mengatakan, masalah itu harus segera diselesaikan dengan cara mengesahkan Rancangan APBD.

”Jangan sampai APBD DKI Jakarta terbengkalai. Harus dilakukan pengesahan secepatnya karena ini anggaran untuk masyarakat. Antara Gubernur dan DPRD perlu ada musyawarah. Jangan akibat masalah ini mengganggu proses pembangunan ataupun belanja aparatur,” ujar Tjahjo, Selasa (3/3), seusai upacara tingkat nasional peringatan HUT Ke-65 Satuan Polisi Pamong Praja dan HUT Ke-53 Satuan Perlindungan Masyarakat, di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat.

Menurut Mendagri, pihaknya tak akan mencampuri proses politik dan hukum terkait kisruh APBD DKI ini. ”Biarlah aspek hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi dan proses politik lewat hak angket di DPRD berjalan. Namun, jangan sampai aspek hukum dan politik itu mengorbankan aspek administrasi APBD,” ujarnya.

PENGELOLAAN AIR

Jangan Sia-siakan Momentum Perbaikan


JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air direspons pemerintah dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Tanpa pengarusutamaan prinsip negara memenuhi hak rakyat atas air sekaligus mengatur keterlibatan swasta, aturan yang disiapkan tidak akan menjawab masalah.

Pemerintah, pemohon gugatan pembatalan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), dan pihak swasta menegaskan perlunya aturan baru pengelolaan air, termasuk air layak minum untuk mengisi kevakuman hukum. Pemohon gugatan mendorong kehadiran negara memenuhi amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Di Jakarta, Selasa (3/3), Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah segera memprioritaskan revisi undang-undang itu agar ada landasan hukum kuat dalam pengelolaan SDA. "Jelaslah kalau MK membatalkan. Bukankah dalam UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam lainnya yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi, wajar kalau ditolak," ujar Kalla.

GERAKAN SOSIAL

Menyiasati Begal Saat Pulang Kerja


Maraknya aksi pembegalan di sejumlah wilayah belakangan ini meresahkan warga. Rasa frustrasi menyergap mereka yang bepergian dengan sepeda motor. Di tengah keresahan itu, muncul solidaritas sosial untuk menghadirkan kembali ketenteraman yang terusik.

Sudah beberapa pekan ini, Haris Prasetyo (31), warga Cibinong, Bogor, Jawa Barat, waswas saat pulang kerja dengan bersepeda motor. Karyawan perusahaan yang berkantor di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, ini biasanya pulang kerja pukul 01.00 menuju Cibinong. Seiring munculnya pembegalan di berbagai lokasi pinggiran Jakarta, nyali Haris untuk pulang seorang diri menciut. "Sekarang pukul 20.00 pun enggak berani lagi pulang sendiri," ujarnya, Selasa (3/3).

Keberaniannya kembali tumbuh tatkala melihat adanya gerakan pulang bersama di Twitter. Ia lalu bergabung dengan menyebutkan alamat dan tempat berkumpul untuk pulang bersama. Gerakan ini sudah memiliki 5.300 pengikut di @pulangkonvoi. "Gerakan ini setidaknya mencoba menghadirkan rasa aman berkendara pada malam-dini hari," ujarnya.

@pulangkonvoi adalah sebuah gerakan yang mengajak pengendara pulang kerja bersama. Dengan begitu, pengendara yang biasanya pulang sendiri bisa punya teman seiring perjalanan pulang ke rumah.

No comments:

Post a Comment