Kompas, Edisi, Kamis, 19 September 2014 |
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Artidjo: Korupsi, Kanker yang Gerogoti Negara
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar mengungkapkan hal itu ketika diwawancarai Kompasseputar alasannya yang selalu menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa korupsi.
”Korupsi itu kejahatan kemanusiaan yang dampaknya multieffect. Berdampak negatif kepada tubuh negara. Negara menjadi tidak sehat lagi. Koruptor itu juga merampas hak asasi manusia, khususnya hak-hak rakyat untuk sejahtera,” ujarnya.
Kabut Asap Kian Mengancam
Penerbangan Pagi Hari Sejumlah Bandara Terganggu
PEKANBARU, KOMPAS Asap pekat akibat kebakaran lahan dan hutan terus menyelimuti sebagian wilayah Sumatera dan Kalimantan. Jarak pandang pagi hari makin pendek. Warga diminta mengenakan masker saat di luar rumah. Tanpa penanganan menyeluruh, titik api bisa terus muncul.”Selama Agustus ini, cuaca makin kering. Ini menyebabkan kebakaran lebih mudah terjadi dan jika sudah muncul, titik api semakin tidak terkendali. Puncak kemarau akan sampai Oktober 2014,” kata Kepala Pusat Informasi Data dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugoho, Rabu (17/9), di Jakarta.
RUU PILKADA
Presiden Bisa Tolak Pengesahan di Sidang Paripurna
Jakarta, Kompas Sebagai kepala pemerintahan dalam sistem quasi presidential, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat tidak menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan oleh DPR dalam sidang paripurna. Penolakan itu dapat dilakukan jika Presiden berpendapat pilkada secara langsung dinilai sangat penting dalam konteks pembangunan demokrasi di Indonesia.
Selain itu, kader dan pengurus Partai Demokrat di parlemen sebaiknya juga mengikuti instruksi yang disampaikan Yudhoyono, sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, lewat Youtube, baru-baru ini.
Hal itu disampaikan pengamat politik Ari Dwipayana di sela-sela diskusi terbatas bertema ”Polemik RUU Pilkada” yang diselenggarakan PDI-P, di Jakarta, Rabu (17/9). ”Kalau pilkada langsung dianggap penting dalam konteks pembangunan demokrasi, Presiden harus tegas. Presiden cukup menyatakan tidak menyetujui (pengesahan) RUU Pilkada),” kata Ari. Sesuai UUD 1945, sebelum disahkan, RUU yang dibahas DPR dan pemerintah harus disetujui bersama.
No comments:
Post a Comment