Monday, April 18, 2016

Kompas Edisi Senin 18 April 2016

Kompas Edisi Senin 18 April 2016

Pengelolaan Barang Sitaan Buruk

Aset Triliunan Rupiah Bisa Hilang


JAKARTA, KOMPAS — Pengelolaan barang sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan di tempat penyimpanan lain tidak terkoordinasi dan minim perawatan. Akibatnya, triliunan rupiah potensi pendapatan negara dari hasil sitaan itu bisa hilang melayang.

 Berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, karena keterbatasan rupbasan, tidak semua barang sitaan disimpan di gudang milik rupbasan.

Sebagian barang sitaan tetap disimpan instansi yang menyita, seperti kepolisian dan kejaksaan di seluruh tingkatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


REKLAMASI

Pemerintah Urai Kompleksitas Aturan


JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat saat ini sedang mengurai kompleksitas aturan terkait reklamasi sehingga dapat dipakai sebagai dasar proyek reklamasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kini meneliti satu per satu dokumen analisis mengenai dampak lingkungan proyek di Teluk Jakarta itu.

 Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (17/4), kompleksitas yang dimaksud terjadi sejak terbitnya Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang ditandatangani Presiden Soeharto. Pasal 4 ketentuan itu mengatur wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantura (Teluk Jakarta) yang berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Meski demikian, pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, menurut Siti, kewenangan izin reklamasi ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal itu dipertegas dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. ”Jadi, kami akan masuk pada penyempurnaan substansi renstra (rencana strategis) dan zonasi dalam bentuk perda tata ruang yang harus dirapikan rancangannya dan telah didiskusikan dengan pusat,” kata Siti.


TAMBORA CHALLENGE

Pelajaran dari Manusia Cadas


Tubuh melemah, kaki harus diseret untuk mampu bergerak. Telapak kaki melepuh hebat. Kuku jari kaki terlepas. Paha dan betis terkunci. Namun, semangat membara memaksa mereka untuk menuntaskan misi: berlari atau bergerak sekuat tenaga menyelesaikan jarak 320 kilometer di tengah cuaca ekstrem.

Mengikuti perjuangan para pelari ultra Lintas Sumbawa selama 72 jam lebih, tiga hari tiga malam, adalah menyaksikan bagaimana anak manusia mengalahkan dirinya sendiri.

Selepas titik 200 kilometer, 5 dari 11 pelari masih mencoba bertahan, Jumat (15/4) malam. Mereka adalah Matheos Berhitu (45), Pramonosidi Wijanarko (22), Eni Rosita (37), Lili Suryani (52), dan William (30). Saat itu, mereka berlima masih harus menyelesaikan lintasan sejauh 120 kilometer lagi dengan batas waktu hingga Sabtu (16/4) pukul 15.45 Wita.

No comments:

Post a Comment